Yasonna lalu menyinggung bahwa banyak tanah milik Kemenkumham yang digunakan pihak Pemkot, salah satunya Kantor Wali Kota Tangerang. Kemenkumham juga telah melayangkan surat pengadian kepada Polri terkait penggunaan lahan yang dilakukan Pemkot Tangerang tanpa izin.
"Pertanggung jawaban keuangannya kan juga berat itu, karena membangun di suatu tempat yang status hukum tanahnya kan bukan punya Pemeritah Kota," ujarnya.
Sebelumnya, saat meresmikan Poltekip dan Poltekim di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangera, Yasonna meminta jajarannya untuk tidak mengurus izin yang berkaitan dengan pembangunan dua Poltek tersebut ke Pemkot Tangerang.
Yasonna bahkan menyebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kurang ramah. Bahkan, Arief dituding menghambat pembangunan di lahan milik Kemenkumham.
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkum HAM," kata Yasonna dalam pidato peresmian kampus tersebut, Rabu 10 Juli.
Wali Kota Tangerang lalu menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kemenkumham. Hal ini dilakukan setelah Yasonna menyampaikan komentar pedasnya yang menyebutkan Arief mencari gara-gara.
Pemkot Tangerang melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief memastikan menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkumham.
Selanjutnya, surat tersebut diprotes masyarakat di dua kompleks Pengayoman dan Kehakiman. Hingga membatalkan kebijakan itu dan hanya menerapkan untuk perkantoran milik Kemenkumham di Tangerang.
(Arief Setyadi )