JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya memberikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo waktu paling lambat 30 hari untuk menyampaikan hasil pelaksanaan koreksi atas kasus maladministrasi tahanan Idrus Marham.
“Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta kepada ketua KPK RI untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tindakan korektif di atas, serta menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya paling lambat 30 hari kerja sejak disampaikannya LAHP ini,” tulis Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada penutup Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) seperti dikutip Antaranews, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Idrus Marham Kepergok Ngopi 3 Jam di Luar Rutan
LAHP ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho pada konferensi pers di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Jakarta Selatan.
