Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman Beri KPK Waktu 30 Hari Terkait Pelesiran Idrus Marham

Antara , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2019 |22:00 WIB
Ombudsman Beri KPK Waktu 30 Hari Terkait Pelesiran Idrus Marham
Idrus Marham (Foto: Okezone)
A
A
A

Teguh mengatakan atas penyelidikan kasus pengawalan tahanan negara Idrus, telah terjadi tiga tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya beberapa pimpinan KPK, pengabaian kewajiban hukum, serta penyalahgunaan wewenang oleh petugas pengawalan tahanan bernama Marwan.

Atas tindak maladministrasi tersebut, pada 21 Juni lalu Idrus Marham selaku tahanan dapat keluar rumah tahanan negara (rutan) dengan sangat minim pengawasan, tanpa mengenakan borgol dan seragam rompi tahanan, menggunakan telepon seluler, bahkan bersantai di kedai kopi selama tiga jam bersama keluarga, beberapa orang yang diduga kuasa hukum, kerabat, serta ajudan pribadinya.

"Tindakan korektif yang kami sampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti adalah pimpinan KPK harus memberi teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal, dan Kepala Bagian Pengamanan terkait maladministrasi," ucap Teguh.

Selain itu, Teguh meminta pimpinan KPK mengevaluasi pelaksanaan tugas para pejabat internalnya tersebut dan menyusun peta potensi maladministrasi serta pengawasannya. Baca Juga: Pengawal Tahanan KPK Diduga Diberi Rp300 Ribu Pelicin Pelesiran Idrus Marham

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement