Heri juga menyebut pemanggilan Ida Fitri sesuai permintaan penyidik. Dalam surat pemanggilan, Ida Fitri rencananya diperiksa sebagai tersangka pukul 09.00 WIB di Mapolres Blitar Kota.
"Sesuai permintaan penyidik diperiksa jam 09.00 untuk pendalaman," tuturnya.

Sebelumnya Ida Fitri, pengusaha konveksi asal Sanankulon, Kabupaten Blitar, telah ditetapkan sebagai tersangka akibat unggahan yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Unggahan itu sempat viral di Facebook dan Instagram.
Dalam unggahan pada 19 Juni 2019, akun Aida Konveksi menautkan foto Presiden Jokowi yang seperti mumi dan seekor anjing di sampingnya. Selanjutnya akun tersebut menuliskan 'The New Firaun' dan 'Iblis Berwajah Anjing'.