BLITAR – Polisi dijadwalkan memeriksa Ida Fitri selaku pemilik akun media sosial Facebook Aida Konveksi. Ida sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Ida Fitri.
"Kami telah kirimkan surat panggilan dan sudah diterima yang bersangkutan pada Kamis 11 Juli pekan lalu," ungkap Heri saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Wanita Penghina "Jokowi Mumi" Jadi Tersangka Pelanggar UU ITE