Menurutnya, salah satu pelaku bernama Rangga sudah masuk daftar buron dan merupakan residivis pada tahun 2014 yang dibekuk Polsek Medan Kota.
"Pelaku Rangga ini selain melakukan pencurian di jalan tersebut ia juga melakukan aksi yang sama di 12 lokasi lainnya. Pelaku ini juga yang terlibat pembegalan di Jalan Sutomo yang sempat viral," katanya.

Untuk pelaku Putra alias Mangku juga merupakan residivis di kasus Pasal 363 KUHPidana tahun 2014 di Polsek Medan Kota. Mangku ini juga sudah beberapa kali beraksi, yakni di Jalan Madong Lubis, Jalan Mabar, Jalan Gajah, Jalan Wahidin, Jalan Malaka, dan Jalan Pringgan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.