YOGYAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto atau Setnov dipulangkan ke Lapas Sukamiskin karena sudah tobat dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggarannya.
"Sudah betul-betul bertobat dan membuat surat pernyataan. Beliau dan istrinya sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali," kata Yassona di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).
Menurut Yassona, penilaian atas Setnov berdasarkan hasil evaluasi fisik maupun psikologis dari Kepala Rutan Gunung Sindur, Bogor serta jajaran Kanwil Kumham Jawa Barat.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, Setnov mengaku siap ditempatkan di mana saja apabila di kemudian hari kembali lagi melakukan pelanggaran selaku narapidana. "Kalau mengulangi kembali bersedia ditempatkan di manapun," kata dia mengutip pernyataan Novanto.