JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura Farid Al Fauzi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Saksi tidak hadir Farid anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Febri mengungkapkan, Farid tidak hadir tanpa ada informasi atau pemberitahuan yang jelas kepada lembaga antirasuah. Sedianya, Farid menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Zainudin.
"Tidak hadir tanpa keterangan," ujar Febri.
Zainudin merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya ialah Raden Zugiri, Bunyana, dan Achmad Junaidi.