Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |20:11 WIB
JPU Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Iya JPU juga banding,” ujar salah satu tim JPU, Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Daroe Tri Sadono mengungkapkan, alasan mengajukan banding dikarenakan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim cukup rendah jika dibandingkan dengan tuntutan.

“Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum rasa keadilan, dan belum memberikan efek preventif,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement