Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |20:11 WIB
JPU Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
A
A
A

Ratna Sarumpaet

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding karena merasa keberatan dengan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPU sedianya menuntut ibunda Atiqah Hasiholan itu kurungan selama 6 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dibui 2 Tahun, TKN: Semoga Jadi Pelajaran dalam Bersikap

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement