JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan ketiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Mereka adalah, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari untuk 3 tersangka suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, surat panggilan return," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: KPK Periksa 3 Orang Terkait Suap Pengurusan Perkara Penipuan Investasi