Sementara itu, dalam kesempatan sama, Arif Maulana, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan juga menyatakan bahwa tim gabungan bentukan Kapolri tersebut telah gagal total dalam menjalankan mandatnya.
"Bahwa tim satgas bentukan Kapolri yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM telah gagal total untuk menjalankan mandatnya. Kegagalan itu bisa kita lihat dari belum terungkap pelaku alih-alih pelaku lapangan, terlebih lagi aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan sebagai korban," kata Arif.
Baca Juga: Polri Siap Bentuk Tim Teknis Kasus Novel Dipimpin Kabareskrim
Ia menegaskan, kegagalan dari tim gabungan tersebut berarti juga kegagalan dari kepolisian. "Perlu kami tegaskan bahwa kegagalan tim gabungan yang dibentuk per Januari dan berakhir 8 Juli bukan hanya kegagalan tim itu sendiri tetapi merupakan kegagalan dari Kepolisian. Kita tahu struktur satgas tersebut tanggung jawabnya adalah Kapolri sendiri," ujar Arif.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
(Arief Setyadi )