BANDUNG - Jaksa bakal segera mengeksekusi Bahar bin Smith terpidana penganiayaan dua remaja, ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Jaksa juga telah menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada Bahar.
"Jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim, terhadap putusan itu," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Keluarga Minta Penahanan Bahar Dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Bogor
Putusan hakim diterima jaksa beralasan dengan di antaranya dalil pertimbangan tuntutan sudah diambil seluruhnya oleh majelis hakim dalam putusannya.