BANDUNG - Jaksa bakal segera mengeksekusi Bahar bin Smith terpidana penganiayaan dua remaja, ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Jaksa juga telah menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada Bahar.
"Jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim, terhadap putusan itu," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga:Â Keluarga Minta Penahanan Bahar Dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Bogor
Putusan hakim diterima jaksa beralasan dengan di antaranya dalil pertimbangan tuntutan sudah diambil seluruhnya oleh majelis hakim dalam putusannya.
Putusan hakim ini juga sebelumnya telah diterima oleh tim kuasa hukum Bahar. Dengan begitu, proses saat ini tinggal menunggu eksekusi jaksa terhadap Bahar ke lapas.
"Segera akan dilakukan eksekusi," ujar Abdul.
Ke mana Bahar akan menjalani masa tahannya, sampai saat ini belum diketahui. Sebelumnya tim kuasa hukum Bahar telah meminta kepada jaksa agar mengeksekusi Bahar ke Lapas Pondok Rajeg.
Terkait permintaan kuasa hukum dari Bahar dan keluarga, hal itu masih menunggu salinan lengkap putusan dari majekis hakim.
Baca Juga:Â Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara: Singa Akan Tetap Menjadi Singa!Â
"Masih berproses kira nunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan dari terpidana," tuturnya.
Bahar divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(fid)