Baca Juga : Mendagri Minta Wali Kota Tangerang Aktifkan Kembali Layanan Publik
Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.
Baca Juga : Berseteru dengan Menkumham, Wali Kota Tangerang Dipanggil Mendagri
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.