Pada kesempatan tersebut, Antasari juga mengingatkan Pansel Capim KPK periode 2019-2023 yang diketuai Yenti Garnasih agar memilih pimpinan KPK yang memenuhi unsur-unsur sesuai amanah undang-undang KPK sehingga tidak melanggar undang-undang.
Menurut Antasari, dalam UU KPK mengamanahkan dari lima orang pimpinan KPK harus ada unsur penyidikan dan penuntutan, yang berarti harus ada unsur polisi dan jaksa. "Kalau ada komentar-komentar di ruang publik yang menyebut, tidak perlu memasukkan unsur polisi dan jaksa, jangan dihiraukan, karena bisa menjebak Pansel Capim KPK melanggar undang-undang," tuturnya.
Mantan Jaksa Agung ini juga menegaskan, agar Pansel Capim KPK tidak lagi mengulangi kekeliruan pemilihan formasi pimpinan KPK periode 2015-2019. (put)
(Amril Amarullah (Okezone))