Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pampang Surat Panggilan Sjamsul Nursalim dan Istri di KBRI Singapura

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2019 |21:47 WIB
KPK Pampang Surat Panggilan Sjamsul Nursalim dan Istri di KBRI Singapura
Sjamsul Nursalim (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat pemanggilan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah hal itu dilakukan untuk kepentingan pemanggilan pemeriksaan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"KPM juga meminta bantuan pada KBRI di Singapura untuk memasang di panggilan itu di papan pengumuman dan itu sudah dipasang dan setiap orang bisa melihat karena itu juga bersifat terbuka," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/2019).

Baca Juga: Besok, KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait BLBI 

Selain itu, kata Febri, pihaknya juga melayangkan lima surat ke alamat kediaman Sjamsul dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu terdiri dari satu di Indonesia dan empat di Singapura.

"Segala upaya kami lakukan karena kami mengidentifikasi juga kira-kira di mana yang bersangkutan ada atau di lokasi yang kami sampaikan surat itu misalnya kalau ada pihak keluarga atau kolega bisa menyampaikan pada dua tersangka tersebut," papar Febri.

KPK 

Sjamsul dan Istri disinyalir tidak berada di Indonesia. Dari informasi yang dihimpun pasangan itu menetap sementara di Negara Singapura.

"Dan pengumuman di kantor KBRI itu kan salah satu upaya agar pihak-pihak yang ada di sana juga mengetahui bahwa ada panggilan terhadap SJN dan ITN sebagai tersangka," tutur Febri.

KPK melakukan pemanggilan kepada Sjamsul dan Itjih pada esok hari. Menurut Febri, pemanggilan kedua ink, juga diumumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini.

KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Besok, KPK Panggil Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI 

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement