JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada Jumat 19 Juli 2019 besok.
"Besok (Jumat) diagendakan pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengutip dari Antaranews, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya, Rizal tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis 11 Juli 2019 lalu dan meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi.
Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bersama istrinya Itjih merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.