Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, KPK Panggil Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI

Antara , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2019 |18:33 WIB
Besok, KPK Panggil Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI
Mantan Menko Perekonomian dan Industri, Rizal Ramli (Foto: Okezone)
A
A
A

Sjamsul Nursalim

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement