SURABAYA – Anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim, menangkap tiga pemuda karena memperkosa seorang siswi SMA, NA (17), secara bergiliran. Kini ketiga pemuda itu dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Para tersangka masing-masing bernama Rully Mustofa (19), warga Jalan Bumiharjo Gang Lebar, Surabaya; Nur Kholis Joko (20), warga Jalan Bumiharjo Gang Lebar, Surabaya; serta MP (17) asal Jalan DKA Tegal Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berkat laporan dari keluarga korban. Kemudian anggota menindaklanjuti laporan itu dan menangkap para tersangka di rumahnya.
"Ketiga tersangka ditangkap anggota kemarin. Salah satu dari tersangka masih anak di bawah umur. Untuk TKP persetubuhannya di rumah kos Jalan Bumiharjo Gang Lebar, Surabaya," ucap Ruth pada wartawan saat dikonfirmasi.
Ruth menjelaskan kronologi terjadinya kasus pemerkosaan berawal ketika tersangka MP menghubungi korban lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 8 Juni 2019 untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah korban datang, tersangka MP mengajak bicara korban di dalam kamar kos.
Tak lama berselang, tersangka Nur Kholis bersama Rully datang dan masuk ke dalam kamar tersebut. Kemudian MP membujuk rayu korban dengan dibumbui kebohongan untuk mencabuli korban.