JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Wahyu Dewanto pada saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penghentian kasus yang melibatkan Wahyu dikarenakan sang pelapor yang bernama Yupen Hadi telah mencabutnya.
"Pelapor telah mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dengan internal Partai Gerinda," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
