Setelah laporannya dicabut, pihaknya langsung melakukan gelar perkara penghentian penyidikan. "Dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menetapkan Data Pencarian Orang (DPO) terhadap Wahyu Dewanto.
Wahyu disebut-sebut telah terlibat kasus dugaan politik uang saat Pemilihan Umum 2019. Setelah dilaporkan Wahyu tidak pernah memenuhi pemanggilan polisi, sehingga pihaknya menyebarkan untuk mencari Wahyu.
"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman di sana ya," tutupnya.

(Awaludin)