MAKASSAR - Aparat Kepolisan Polsek Tompobulu, Polres Maros telah memeriksa dua orang saksi terkait meninggalnya mahasiswi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Widya Krisnawati (19) saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar (diksar), pada Sabtu 13 Juli lalu.
Pihak kepolisian telah memeriksa saksi dari panitia penyelanggara diksar yang digelar oleh lembaga kemahasiswaan di lingkup Fakultas Teknik UMI itu.
Baca Juga:Â Mahasiswi Meninggal saat Diksar, Mapala UMI Bantah Jadi PenyelenggaraÂ
Kapolsek Tompobulu, Iptu Aswan Habi mengatakan, dalam proses penyelidikan ini pihaknya telah memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangannya. Dua orang saksi yakni warga yang menemukan korban saat sedang sesak napas dan sekretaris panitia diksar.
"Sudah ada pak yang kasih bangun pada saat itu dan yang lihat pada saat sesak nafas dan sekertaris dari panitia kegiatan," kata Aswan kepada Okezone Kamis 18 Juli 2019
Â
Mahasiswi asal Sengkang Kabupaten Wajo tersebut, kata Aswan, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas Tompobulu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, hanya saja dugaan sementara sebatas kelelahan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Widya.
"Pihak keluarga itu malam sudah menerima dan membawa almarhuma langsung ke Sengkang dan tidak bersedia diautopsi. Karena hasil pemeriksaan pihak puskesmas tidak ada tanda-tanda kekerasan. Tapi kami tetap masih melakukan proses penyelidikan penyebab meninggalnya," ucap Aswan.
Sementara Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UMI, Prof La Ode Husen mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerlir bentuk tindakan kekerasan yang menyalahi aturan.
Pihak Birokrasi UMI, kata La Ode, segera akan menelusuri terkait kronologi meninggalnya Widya dengan memanggil nama-nama yang terlibat dalam panitia penyelenggara kegiatan diksar tersebut.
"Sementara ini data lengkapnya belum kami dapatkan berapa jumlah persis mahasiswa yang ikut diksar. Hanya gambaran umumnya sekitar 60 orang, terdiri dari peserta dan panitia," kata La Ode.
Menurut dia, setiap kegiatan yang dilakukan mahasiswa UMI, baik dalam maupun di luar kampus, itu harus ada rekomdasi dari pimpinan kampus dalam hal ini wakil rektor III bidang kemahasiswaan.
"Dan yang diberikan rekomendasi itu hanya unit kegiatan mahasiswa tingkat univeristas dan tingkat fakultas, seperti BEM, himpunan jurusan, dan kelompok studi. Di luar itu, kita tidak berikan izin kegiatan," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News