Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Puntung Rokok, Bocah Perempuan 9 Tahun Dianiaya Kakek Ini

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |15:48 WIB
 Gara-Gara Puntung Rokok, Bocah Perempuan 9 Tahun Dianiaya Kakek Ini
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

SURABAYA - Seorang kakek ditangkap anggota Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya kakek yang diketahui berinisial SGA (62), warga asal Lamongan ini tega menganiaya bocah perempuan berumur 9 tahun.

Kini pelaku yang sehari-harinya tinggal di Jalan Kalianak Barat, Surabaya itu dijebloskan dalam tahanan Mapolres Tanjung Perak Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berkat laporan dari ibu korban pada 20 Mei 2019. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku saat berada di rumah. Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa kesal atas ulah korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement