Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Puntung Rokok, Bocah Perempuan 9 Tahun Dianiaya Kakek Ini

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |15:48 WIB
 Gara-Gara Puntung Rokok, Bocah Perempuan 9 Tahun Dianiaya Kakek Ini
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Aniaya

"Pelaku tega menganiaya korban karena kesal. Sebab korban mengejek dan menggoda pelaku," terang Agus pada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Menurut Agus, peristiwa penganiayaan sendiri bermula ketika pelaku berjalan kaki di kawasan Jalan Kalianak 55 Tembok Bolong, Surabaya pada 19 Mei 2019. Kemudian korban melempar puntung rokok yang masih menyala pada pelaku.

Korban juga mengejek pelaku. Rupanya hal itu membuat emosi sang kakek tersulut. Lalu pelaku mencekik leher korban. Dari hasil visum menyebutkan leher korban mengalami luka.

"Ini masuk unsur kekerasan. Pelaku dijerat dengan pasal 80 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Agus.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement