
Seperti diketahui, pimpinan FPI itu sudah hampir dua tahun lebih berada di Arab Saudi setelah Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Tidak lama berselang, kasus itu dihentikan, karena polisi tidak menemukan alat bukti tambahan.
Baca juga: FPI: Ada Pihak yang Ketakutan Habib Rizieq Pulang
Tak hanya itu, pria berusia 53 tahun tersebut juga ditetapkan tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat. Perkara itu juga telah dihentikan pihak kepolisian pada awal tahun lalu.
(Hantoro)