
Dia menjelaskan, unggahan tersangka dengan menyebut Bupati Wardan “pelacur” meresahkan warga Inhil. Wardan pun meminta jajarannya untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, konten yang disebar oleh SW itu memiliki muatan pengancaman terhadap korban, HM Wardan dan juga terhadap korban saudari Olva Susanti," ujarnya.
Sementara itu HM Wardan menyangkan unggahan SW tersebut. "Saya tidak ingin muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat tentang diri saya selaku kepala daerah," imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)