Lalu penyidikan berlanjut ke salah unit di Apartement Mediterania, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di apartemen itu, polisi menemukan 25.505 butir pil ekstasi, satu plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi sabu seberat 366 gram, sebuah timbangan elektrik, sebuah alat pres plastik, dua unit ponsel, dan sebuah buku catatan transaksi narkoba.
“Total barang bukti yang disita yakni 25.516 pil ekstasi, sebuah plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip sabu, sebuah timbangan elektrik, sebuah alat pres plastik dua unit ponsel, dan sebuah buku catatan transaksi narkoba,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom mengatakan, menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati lantaran dianggap melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Awaludin)