PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di sebuah hotel. Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan 12,4 kilogram (kg) sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, sabu tersebut didapat dari sebuah kamar di Hotel Grand Cokro di Jalan Jendral Sudirman. Tersangka yang diamankan adalah Riski Nova (24).
"Sabu tersebut dikemas dengan 12 bungkus teh (produk) China yang disimpan di dalam tas," kata Susanto, Senin (22/7/2019).
Dari pengakuan Bayu alias Haikal alias Irwan, sabu tersebut dibawa dari Kota Dumai, Riau menuju Pekanbaru. Kemudian sabu bernilai belasan miliar rupiah itu akan dikirim ke Sumatera Barat (Sumbar).
"Pada awalnya tersangka akan membawa sabu itu ke Lampung, tapi berubah ke Sumbar," ujarnya.

Pihak Polresta Pekanbaru awalnya mendapat informasi aksi tersangka membawa narkoba di dalam Hotel Grand Cokro. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman mendatangi lokasi dan menggerebek kamar 127 tempat Riski menginap.
Dalam penggerebekan itu, didapat 12 paket sabu. Pengakuan Riski, sabu tersebut diambilnya dari seseorang di Dumai. Dia mengaku hanya sebagai pihak yang mengambil barang tersebut dengan diberi upah puluhan juta rupiah. Sabu tersebut diduga dikirim dari Malaysia.
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan pria yang di Dumai. Kasusnya dalam pengembangan kita," imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)