Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Kejari Rembang Nekat Tilep Uang Denda Tilang Senilai Rp2,8 Miliar

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |19:11 WIB
 Petugas Kejari Rembang Nekat Tilep Uang Denda Tilang Senilai Rp2,8 Miliar
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Satu kasus lainnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Blora Hari Riyadi yang dijatuhi sanksi disiplin karena tidak memperlakukan saksi dalam suatu perkara sebagaimana mestinya.

 Korupsi

Secara umum, kata Yunan, jumlah aduan terhadap perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan menurun dibanding tahun 2018.

"Kami mendorong fungsi pengawasan yang mengarah pada pencegahan, bukan hanya penindakan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement