Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aktivis LGBT Rusia Yelena Grigoryeva Tewas Dibunuh

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |18:01 WIB
Aktivis LGBT Rusia Yelena Grigoryeva Tewas Dibunuh
Yelena Grigoryeva diamankan saat unjuk rasa. Foto/Facebook Dinar Idrisov
A
A
A

ST PETERSBURG - Seorang aktivis hak-hak lesbian, gay, biseksual dan transeksual (LGBT) ditemukan tewas dengan beberapa luka tusuk dan tanda-tanda pencekikan di kota St Petersburg, Rusia.

Laporan polisi mengutip BBC News, Selasa (23/7/2019) mengatakan mayat seorang wanita berusia 41 tahun ditemukan di semak-semak dekat rumahnya pada Minggu (21/7).

Fontanka melaporkan kerabat dan teman-teman korban kemudian mengidentifikasi mayat sebagai Yelena Grigoryeva.

Foto/Facebook

Grigoryeva dilaporkan rutin menerima ancaman pembunuhan, karena berkampanye untuk hak asasi manusia di Rusia.

Baca juga: Pejabat Cantik Rusia Dipecat Setelah Berfoto Telanjang untuk Majalah Playboy

Baca juga: Putin Sebut Liberalisme Sudah Usang, Puji Kebangkitan Populisme di Eropa dan Amerika

Dalam sebuah posting di Facebook pada Senin (22/7), aktivis Dinar Idrisov mengatakan, Grigoryeva telah "dibunuh secara brutal di dekat rumahnya".

"Dia baru-baru ini menjadi korban kekerasan dan ancaman kematian," tulisnya, menambahkan bahwa dia telah melaorkan hal tersebut kepada polisi.

Polisi belum mengkonfirmasi laporan ancaman kematian. Seorang tersangka telah ditahan terkait pembunuhan Grigoryeva.

Selain kampanye untuk hak-hak LGBT, Grigoryeva menentang pencaplokan Rusia atas semenanjung Ukraina di Krimea, perlakuan buruk terhadap para tahanan dan kasus hak asasi manusia lainnya.

Pada Januari tahun lalu, aktivis oposisi Rusia Konstantin Sinitsyn (53) ditemukan tewas di dekat rumahnya di St Petersburg setelah menderita cedera kepala. Polisi mengatakan serangan itu adalah kasus perampokan.

Agustus lalu, belasan aktivis hak-hak LGBT ditangkap saat protes di St Petersburg karena mempromosikan hak-hak minoritas seksual.

Pada 2013, Rusia mengeluarkan undang-undang yang melarang penyebaran yang disebutnya sebagai propaganda gay.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement