Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Sebut Joko Driyono Tidak Terlibat Perkara Pengaturan Skor di Banjarnegara

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |17:31 WIB
Hakim Sebut Joko Driyono Tidak Terlibat Perkara Pengaturan Skor di Banjarnegara
Joko Driyono (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

Menurut hakim Jokdri hanya terbukti menggerakan atau menyuruh saksi mengambil barang-barang di kantornya berupa DVR server, CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Adapun dalam putusan ini hakim menilai ada hal yang memberatkan yakni dinilai menyulitkan lantaran merusak atau menghilangkan barang bukti untuk penyelidikan dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali dan terdakwa berjasa membangun persepakbolaan Indonesia," ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement