Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Sebut Joko Driyono Tidak Terlibat Perkara Pengaturan Skor di Banjarnegara

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |17:31 WIB
Hakim Sebut Joko Driyono Tidak Terlibat Perkara Pengaturan Skor di Banjarnegara
Joko Driyono (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri divonis 1 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah lantaran menggerakkan orang untuk merusak barang bukti, sebagaimana Pasal 235 jo 233 jo pasal 55 ayat 1 ke-dua KUHP.

Namun demikian Majelis Hakim yang dipimpin Kartim Haeruddin mengatakan bahawa Jokdri tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan sepakbola di Banjarnegara sebagaimana yang dilaporkan mantan Manager Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepakbola di banjar negara jateng sebagaimana laporan polisi atas nama laksmi indaryati," ucap Hakim Ketua Kartim Haeruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Joko Driyono

Baca Juga: Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement