JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menggeledah sembilan lokasi terkait kasus dugaan suap izin prinsip proyek reklamasi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018-2019 serta sejumlah penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA).
"KPK melakukan penggeledahan di 9 lokasi di 3 kota atau kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Sembilan lokasi tersebut terbagi di tiga daerah Kepri yakni, Kota Batam, Tanjung Pinang, dan Kabupaten Karimun. Di Batam, tim menggeledah rumah terduga pengusaha penyuap Gubernur Kepri, Kock Meng; rumah pejabat protokol Gubernur Kepri; serta dua rumah yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Baca Juga: KPK Geledah Toko Milik Kock Meng, Pengusaha yang Diduga Menyuap Gubernur Kepri
Sementara di Tanjung Pinang, tim menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri; Rumah Pribadi tersangka Budi Hartono; Kantor Dinas Lingkungan Hidup; dan Kantor Dinas ESDM. Sedang di Kabupaten Karimun, tim menggeledah Rumah Gubernur Kepri.
"Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," imbuhnya.