PEKANBARU - Korupsi berjamaah diduga terjadi saat penyelenggaraan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tahun 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau meningkat kasus korupsi kegiatan MTQ menjadi penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhu, Ostar Al Pansri mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian tersangka kedua adalah AJ, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca Juga: KPK Rekonstruksi Aliran Suap untuk Politikus PAN Sukiman
"Setelah melalui proses penyelidikan, hari ini Kejari Inhu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kegiatan MTQ tahun 2017," kata Ostar saat dikonfirmasi Okezone, Senin 22 Juli 2019.