Kedua tersangka melakukan korupsi dengan melakukan mark up dana konsumsi makanan dan minuman untuk peserta MTQ, qori dan qoriah. Hasil penyelidikan ketahui kerugian negara Rp313 juta.
Uang yang dikorupsi merupakan kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Inhu. Di mana persertanya adalah qori dan qoriah semua kecamatan di Inhu. Selain itu ada juga biaya pemondokan yang juga diduga dikorupsi sebesar Rp100 juta.
Setelah penetapan S dan AJ, Kejaksaan Negeri Inhu segera melakukan pemeriksaan. Terkait apakah akan ada tersangka lain, pihak Pidsus Kejari Inhu masih melakukan pendalaman.
"Dalam waktu dekat, kedua akan kita periksa dalam kapasitas sebagai tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Petugas Kejari Rembang Nekat Tilep Uang Denda Tilang Senilai Rp2,8 Miliar
(Fiddy Anggriawan )