Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telusuri Sumber Gratifikasi Gubernur Kepri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |10:28 WIB
KPK Telusuri Sumber Gratifikasi Gubernur Kepri
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sumber-sumber dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.‎ Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan Nurdin Basirun di Kepri.

"Kami telusuri lebih lanjut karena kami juga menyita sejumlah uang dalam berbagai bentuk valuta asing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Ada 7 Mata Uang yang Disita KPK Terkait Gratifikasi Gubernur Kepri 

Sebelumnya, KPK menyita berbagai mata uang asing dari rumah dinas Gubernur Kepri‎. Uang yang disita tersebut terdiri dari Rp3.737.240.000,‎ 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika Serikat, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 Euro.

Uang-uang ‎tersebut diduga diterima Nurdin Basirun bukan berasal dari sumber yang halal. KPK sendiri saat ini sedang menelusuri asal-muasal sumber uang tersebut yang diduga berkaitan dengan perizinan di Kepri.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Ist/Instagram)

"Diduga sumber-sumber uang itu adalah terkait dengan kewenangan gubernur, salah satunya tentang perizinan di lingkungan tersebut," ujar Febri.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya pada 2018–2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Baca juga: KPK Sita Rp6,1 Miliar Terkait Gratifikasi Gubernur Kepri 

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Masing-masing Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.

Nurdin Basirun sendiri diduga menerima suap sebesar SGD11.000 dan Rp45.000.000. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resor dan kawasan wisata di area reklamasi.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement