JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, pada hari ini. Ketiganya yakni, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufardi Nurzain (SNZ), serta Elhelwi (E) dan Gusrizal (G).
Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
