Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |17:59 WIB
KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'
Anggota DPRD Jambi Elhelwi ditahan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Jambi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keduanya ialah ‎Elhelwi (E) dan Gusrizal (G).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya dilakukan penahanan untuk masa pehananan pertamanya selama 20 hari ke depan. Elhelwi dan Gusrizal ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih Kavling 4, Jakarta Selatan.

"Ditahan di Rutan cabang KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Anggota DPRD Jambi Gusrizal ditahan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Ke-13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement