JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Jambi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keduanya ialah Elhelwi (E) dan Gusrizal (G).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya dilakukan penahanan untuk masa pehananan pertamanya selama 20 hari ke depan. Elhelwi dan Gusrizal ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih Kavling 4, Jakarta Selatan.
"Ditahan di Rutan cabang KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Ke-13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.