JAKARTA – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Pria berinisial E itu merupakan narapidana.
"Status E adalah narapidana narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Argo mengatakan, pelaku ditangkap di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat, Minggu 21 Juli 2019. Dia selama ini mendekam di Lapas tersebut.
Sebelum menciduk E, kata Argo, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Bogor. Penangkapan E adalah hasil pengembangan dari tersangka Nunung. Dia diketahui memesan sabu ke E.
Kombes Argo Yuwono (Okezone)
Nunung bersama suamimua Iyan Sambiran ditangkap polisi di rumahnya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, atas dugaan menggunakan narkoba.
Baca juga: Fakta-Fakta Nunung Diciduk karena Narkoba