Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk mengisap sabu, satu botol sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Baca juga: Keluarga: Nunung Tidak Salah, Dia Dijebak Pakai Sabu
Nunung dan suaminya dijadikan tersangka karena dinyatakan positi sabu. Keduanya ditahan.
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 122 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.