BATAM - Penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di beberapa tempat di Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2019) turut dilakukan di rumah Jusnetty, mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Namun belum diketahui secara pasti keterkaitan kasus gratifikasi Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun dengan penggeledahan yang dilakukan di sana.
Baca juga: 14 Orang Pegawai Pemprov Kepri Diperiksa KPK
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah Jusnetty yang diketahui mantan jaksa di Kejari Batam.
"Penggeledahan juga dilakukan di rumah Bu Jusnetty. Dia mantan jaksa (Kejari) Batam," ujarnya, Rabu (24/7/2019)..
