Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Suap Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |11:41 WIB
KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Suap Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, hari ini. Sedianya, Rudi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018-2019‎ dan penerimaan sejumlah gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Selain Rudi, ‎tim penyidik memanggil enam saksi lainnya. Keenamnya saksi itu ialah anggota DPRD Kepri, Iskandar; notaris, Bun Hai; pihak swasta, Sugiarto; Kasie Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepri, Tahmid.

Kemudian, Kepala Badan ‎Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Firdaus; serta Sekda Pemprov Kepri, Arif Fadilah. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut akan dilakukan di Mapolres Balerang, Batam.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi tersebut untuk tersangka NBA, Gubernur Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun/Foto: Instagram

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.


Baca Juga : Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diperiksa KPK

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.


Baca Juga : KPK Periksa Para Pengusaha Terkait Dugaan Gratifikasi Gubernur Kepri

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement