"Neneng Rahmi mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," ungkap Saut.
Baca juga: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Meikarta, Nama Sekda Jabar Terseret
Alhasil, permintaan tersebut dilanjutkan Neneng Rahmi ke PT Lippo Cikarang. Pihak PT Lippo Cikarang menyanggupi yang kemudian diserahkan uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui seorang perantara Neneng Rahmi.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)