"Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas. Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas," kata Bambang.
Baca Juga: Polisi Buru Pria Pemakan Kucing Hidup-Hidup di Kemayoran
Baca Juga: Dahnil Anzar Resmi Jadi Jubir Prabowo dan Bergabung ke Partai Gerindra
Bambang juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mendukung penuh proses hukum terhadap SA. Kemenkumham akan langsung memberhentikan SA secara tidak hormat jika pengadilan sudah memvonis bersalah.
"Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba," tutur Bambang.
(Angkasa Yudhistira)