"Setelah mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan berbagai rangkaian penyelidikan. Pada hari Jumat 26 Juli 2019 malam, tim Reskrim mendapatkan laporan tentang keberadaan pelaku," ujar Anton.
Tak menunggu lama, tim Reskrim memburu pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Parit H. Husin 2, Komplek Mitra Indah Utama 4, Pontianak Tenggara.

"Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek. Pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(Awaludin)