JAKARTA - Anggota tim hukum dari Mabes TNI, Kolonel Chk Subagya Santosa menerima sepenuhnya hasil putusan praperadilan yang ditetapkan hakim tunggal Achmad Guntur terhadap permohonan yang diajukan oleh Kivlan Zen.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan terkait status tersangka yang dilayangkan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami menghormati putusan ini. Ya untuk keadilan di dunia ini sangat relatif ya. Nanti selanjutnya, masing masing mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat," ucap Subagya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Kendati demikian, menurut Subagya penangkapan terhadap Kivlan cacat formil. Pasalnya ia menyebutkan kalau penangkapan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
"Penangkapan itu langsung ditangkap saja waktu selesai pemeriksaan di bareskrim. Tidak ada surat penangkapan baik yang disampaikan ke yang bersangkutan maupun keluarganya," paparnya.