Senada dengan Subagya, Kolonel Chk Azhar yang juga tergabung dalam tim huku. pembela Kivlan Zen juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya ada keanehan dalam metode yang digunakan penyidik dalam penangkapan Kivlan.
"Bisa dilihat dong, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya isinya apa? Ada hubungannya apa tidak? Itu harus dinilai. Kalau tidak dinilai itu aneh saja. Aneh banget kalau tidak boleh menilai materil dalam penetapan tersangka," timpal Azhar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019.
Atas hal itu, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya (PMJ) karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.