JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen ditolak sepenuhnya oleh hakim tunggal Achmad Guntur. Tim kuasa hukum Kivlan pun berencana akan mengajukan gugatan praperadilan kembali pada Rabu 31 Juli 2019.
Salah satu tim kuasa hukum Tonin Tachta menyampaikan gugatan praperadilan yang akan diajukan sebanyak 4 permohonan, isinya tidak jauh berbeda dengan pokok permohonan yang sudah ditolak oleh hakim tunggal Guntur.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ucap Tonin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Tonin menjelaskan, kalau pengajuan praperadilan kedua berbeda dengan permohonan sebelumnya, yakni akan dipecah per kasus agar hakim lebih mudah memberikan penilaian dari setiap kasus.
“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka, kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu 29 Mei 2019.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Kivlan Zen akhirnya mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Namun, ditolak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.