Zul diduga berperan sebagai bandar karena barang haram itu dimiliki olehnya. Sedangkan DPO AT berperan sebagai bendahara Zul dan mengatur keuangan dari penjualan narkotika itu.
Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap bersama suaminya yakni July Jan Sambiran dan seorang pemasok berperan kurir bernama Hadi Moheriyanto.
Baca juga: Pemasok Narkoba untuk Nunung Gunakan Alat Komunikasi dari Dalam Sel
Penangkapan Nunung sendiri terjadi pada Jumat (19/7) sekitar pukul 13:15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))