JAKARTA - Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup terancam terjerat pidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun kurungan.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Syaiful menyatakan, Abah Grandong akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
Baca juga: Polisi Kantongi Keberadaan Pria Pemakan Kucing yang Viral di Medsos
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penetapan pasal berlapis tersebut hanya sementara. Nantinya, penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," ujar Bambang terpisah.
Baca juga: Pecinta Hewan Geram, Minta Polisi Usut Tuntas Pemakan Kucing Hidup-Hidup
Video seorang pria memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial Instagram. Posting-an video viral itu disertai narasi seorang pria memakan seekor kucing hidup-hidup di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam video tersebut, pria itu justru mengaku masih sadar saat memakannya. Aksi Abah Grandong pun melahirkan kecaman dari para Netizen.
(Awaludin)